Rumah Adat Panjalin
Rumah Adat Panjalin merupakan salah satu rumah adat yang berada di Kabupaten Majalengka, provinsi Jawa Barat, tepatnya di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.
- Jenis objek
- Bangunan
- Fungsi
- Hunian (kategori penelusuran)
- Masa tercatat
- Belum diringkas dari riwayat sumber
- Kondisi dan status
- Kondisi mutakhir belum dinilai
Identitas dan tapak
Rumah Adat Panjalin dicatat dalam lingkup Indonesia. Lokasi yang dinyatakan sumber: Majalengka, Jawa Barat, Indonesia. Lokasi Indonesia didukung pernyataan negara pada identitas Wikidata yang dicocokkan dengan artikel sumber.
- Nama utama
- Rumah Adat Panjalin
- Lokasi
- Majalengka, Jawa Barat, Indonesia · Bangunan di Indonesia
- Nama lain dalam sumber
- Q13199325; ID2757472
- Klasifikasi sumber
- hunian · nomor ID2757472
- Dasar kondisi
- Tidak dilakukan survei fisik. Uraian dan kategori artikel tidak otomatis menjadi penetapan warisan atau bukti kondisi saat ini.
Lihat di Peta Arsitektur ↗
Ruang dan fungsi
Profil ini membahas bangunan individual. Kategori fungsi untuk penelusuran: hunian. Penggunaan ruang dan perubahannya dapat dibaca dalam teks sumber terpilih. Kategori ini tidak memastikan fungsi operasional saat ini.
Membaca arsitektur
Uraian sumber mencakup bentuk dan susunan tingkat, bahan bangunan, pintu, jendela, atau gerbang, susunan ruang, atap atau kubah, tiang atau struktur penyangga. Baca rincian bentuk dan ruang bersama keterangan fase dalam artikel sumber. Unsur-unsur itu dapat berasal dari masa yang berbeda. Teks terpilih tersedia di bawah untuk menelusuri dasar informasinya.
Deskripsi fisik dalam sumber
Teks dari Arsitektur Indonesia · Wikipedia · bahasa Indonesia
Pembuka
Rumah Adat Panjalin merupakan salah satu rumah adat yang berada di Kabupaten Majalengka, provinsi Jawa Barat, tepatnya di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon. Pada tahun 1982, Rumah Adat Panjalin juga telah diresmikan sebagai salah satu cagar budaya di Majalengka, bertepatan dengan dimekarkannya Desa Panjalin menjadi Desa Panjalin Kidul dan Desa Panjalin Lor. Rumah adat panjalin berbentuk panggung dan hampir semuanya terbuat dari kayu ini telah dibangun sekitar 300 tahun yang lalu oleh Raden Sanata. Rumah tersebut dibangun untuk berdakwah dan menyebarkan agama Islam. Sejak tahun 2012, Rumah Adat Panjalin telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dengan nomor registrasi 2012002337. Saat ini Rumah Adat Panjalin hanya digunakan untuk acara tertentu seperti hari jadi Panjalin, guar bumi atau musim tanam.
Bangunan
Rumah Adat Penjalin hampir menyerupai rumah kayu Minahasa, Sulawesi Utara dari segi bentuk bangunan dan bangunan. Secara fisik, rumah ini termasuk dalam kategori rumah panggung yang disangga oleh 16 tiang penyangga dari kayu yang berukuran 9 x 9 m, dan menempati areal seluas 172 meter persegi. Material pembangun dalam pembuatan rumah ini hanya berupa kayu-kayu berukuran besar dan bambu. Sepintas, bangunan peninggalan sejarah ini hampir mirip dengan gudang padi orang tua pada zaman dahulu.
Terdapat 4 buah anak tangga di mulut pintu masuk dan lantai rumah terbuat dari bambu. Atap rumah adat ini terbuat dari ijuk, tetapi sejak tahun 1950, atap rumah tersebut berubah menjadi genteng. Hal itu menjadi satu-satunya bagian yang sama persis dengan rumah-rumah yang ada pada zaman sekarang. Namun sangat disayangkan, penunjang rumah adat dinilai masih minim selain infrastruktur, seperti tempat penyimpanan alat-alat atau benda pusaka.
Ruangan
Rumah adat Panjalin terdiri dari dua ruangan yang memiliki luas hampir sama, yaitu ruang depan atau ruang utama dan ruang dalam. Ruang dalam berfungsi sebagai ruang keluarga atau aktivitas pemilik rumah. Terdapat penyekat yang berfungsi sebagai pemisah di antara kedua ruangan tersebut yang terbuat dari papan kayu. Sedangkan langit-langit ruangan rumah dilengkapi dengan karya seni geometris.
Aksesori
Persis di sebelah kiri pintu masuk terdapat sebuah kalimat dengan ejaan kuno yang berbunyi Mutus Karuhun, Pegat Katurunan. Kalimat tersebut membentuk sebuah lingkaran dan dibuat oleh keturunan Raden Sanata ke-10, yakni Bapak Jumhari. Di bagian tengah lingkaran, tertulis kata lainnya dengan menggunakan ejaan latin yaitu Munafek. Terdapat pesan yang cukup mendalam melalui kalimat tersebut, yakni orang yang menghilangkan peninggalan orang tua dulu, sama dengan orang yang memutuskan kekeluargaan, itu sama dengan perbuatan munafik.
Fungsi
Tujuan rumah adat ini dibangun oleh keturunan dari Kerajaan Talaga adalah untuk berdakwah dan menyebarkan agama Islam. Namun saat sekarang ini, keberadaan Rumah Adat Panjalin menjadi daya tarik tersendiri bagi beberapa kalangan. Dengan segala keunikan dan sejarahnya, bangunan ini menjadi objek penelitan bahkan tugas akhir bagi para akademisi berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Bukan hanya dari kalangan akademisi, rumah adat Panjalin juga ramai dikunjungi oleh berbagai elemen masyarakat yang hanya sekadar ingin tahu.
Selain beberapa fungsi tersebut, situs cagar budaya yang dilindungi ini pernah mendapatkan kunjungan dan dijadikan lokasi syuting salah satu program televisi swasta. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengenalkan situs cagar budaya ini lebih luas lagi. Saat ini pengelolaanya dilakukan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan turut melibatkan Dinas Kebudayaan Parawisata Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kebudayaan Majalengka.
Pihak dan peran
Perancang dan pelaksana belum diringkas dalam tabel ini. Nama dan perannya mungkin disebut dalam uraian sumber; baca sesuai konteksnya.
Atribusi berlaku pada fase yang disebut. Pemesan, perancang, pelaksana, dan pembangun mempunyai peran berbeda.
Riwayat perubahan
Riwayat dalam arsip sumber
Teks dari Arsitektur Indonesia · Wikipedia · bahasa Indonesia
Sejarah
Sekitar abad ke-17 atau 300 tahun silam, rumah adat Panjalin dibangun oleh Raden Sanata. Beliau adalah keturunan Talaga yang berguru di pondok pesantren Pager Gunung. Bangunan ini diyakini menjadi salah satu peninggalan keberlanjutan masa penyebaran Islam pada masa Syekh Syarif Hidayatullah. Nama 'panjalin' berasal dari kata penjalin yang bermakna 'Hutan Rotan'. Dahulu, rumah adat ini hanya dibangun menggunakan sebuah batang pohon raksasa tanpa memotong pohonnya terlebih dahulu. Akar dari pohon tersebut terletak di bawah Rumah Adat Panjalin.
Raden Sanata memiliki istri bernama Seruniyang, yang merupakan putri dari sesepuh Kampung Penjalin, yaitu Raja Syahrani. Raja Syahrani adalah keturunan Cirebon yang menetap, meninggal, dan dimakamkan di Panjalin. Beliau juga berkegiatan menyebarkan agama Islam di tempat ini, sehingga sangat mungkin rumah adat ini termasuk peninggalan dari masa Islam. Sepeninggal Raden Sanata, kepemilikan rumah tersebut dilanjutkan secara turun-temurun oleh anak-cucunya sebagai ahli waris.
Uraian bentuk dan riwayat dalam artikel sumber
Riwayat dan perubahan dibaca dalam bagian sumber terpilih. Tanggal revisi artikel bukan tanggal pembangunan atau survei kondisi.
Ukuran dan sistem
Keterangan bahan dan sistem mengikuti uraian sumber terpilih. Ukuran, nama perancang, tahun pembangunan, dan klaim kinerja yang belum diperiksa silang tidak dimasukkan sebagai data tersendiri.
Ukuran belum diringkas dalam tabel ini. Baca angka pada uraian sumber bersama definisi, fase, dan lingkupnya.
Dokumentasi dan sumber
Edisi sumber dan hak penggunaan
Kontributor Wikipedia bahasa Indonesia — Rumah Adat Panjalin. Revisi 29874262. Markup, tabel, daftar, media, catatan kaki, kutipan panjang, dan bagian nonnaratif dihilangkan. Templat format/bahasa dan angka-satuan sederhana dipertahankan sebagai nilai literal sumber, templat lain dihilangkan; urutan paragraf sumber dipertahankan. Seleksi dan ringkasan merupakan adaptasi independen berlisensi CC BY-SA 4.0.
Kontributor Wikidata · data terstruktur CC0 1.0
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 ↗
Ringkasan berbahasa Indonesia disusun dari nama, lokasi, kategori, dan istilah arsitektur pada catatan sumber. Teks sumber berbahasa Indonesia mengikuti ketentuan penggunaan yang tercantum di atas. Penelaahan ahli independen belum tercatat.
Riwayat penulis dan kontributor sumber ↗ · revisi 29874262. Teks yang diadaptasi pada profil ini mengikuti CC BY-SA 4.0. Kategori sumber bukan penetapan cagar budaya.
Lingkup identitas: Artikel sumber mengidentifikasi Rumah Adat Panjalin sebagai bangunan individual. Profil mengikuti lingkup objek fisik yang dibahas sumber; lembaga pengelola dan objek di sekitarnya tidak menjadi identitas tambahan.
Status sumber: Artikel ensiklopedia kolaboratif; bukan rekaman penetapan pemerintah · Klasifikasi sumber: Kategori artikel; bukan rating bangunan. Tanggal penetapan bukan tanggal konstruksi.
Tanggal atau versi data sumber: 2026-09-18T03:44:03Z.
- Adaptasi ensiklopedia kolaboratif; penelaahan ahli independen belum tercatat. Rujukan eksternal dalam artikel bukan sumber yang dinyatakan telah dibaca oleh Arsitektur.
- Pemilihan paragraf dan pengelompokan bagian mempertahankan teks sumber; markup, templat, tabel, media, dan bagian nonnaratif dihilangkan. Teks serta adaptasinya mengikuti CC BY-SA 4.0.
Dasar informasi
- Wikipedia bahasa Indonesia · Rumah Adat Panjalin · revisi 29874262 ↗Kontributor Wikipedia · diakses pada 2026-10-15 · dokumen 2026-09-18T03:44:03Z
- Wikidata P625 · Rumah Adat Panjalin ↗Kontributor Wikidata · diakses pada 2026-10-15 · dokumen 2026-04-25T16:23:07Z
Disusun oleh Arsitektur. Penelaahan ahli independen tidak diklaim.
Perubahan isi: 2026-10-17. Tanggal ini tidak menyatakan survei fisik, tanggal dokumen, atau penelaahan independen.